Saat ini diperkirakan lebih dari 420  juta orang dewasa secara rutin mengakses situs porno. Pesatnya  perkembangan teknologi, khususnya internet, memang membuat pornografi  bisa diakses dengan mudah dan murah tanpa terkesan jorok. Sayangnya,  situs khusus orang dewasa itu juga ikut diakses oleh anak-anak. 
Pada 2004, dewan ahli di Amerika  Serikat pernah menyampaikan kepada Senat mengenai bahaya candu dari  produk bernama pornografi terhadap fungsi otak. Pengaruh pornografi pada  otak disebut dengan toxic atau racun. Kecanduan pornografi sama  prosesnya dengan kokain dan zat adiktif lainnya. 
Kecanduan tersebut juga merusak  fungsi dan struktur otak dengan pola yang sama dengan gejala-gejala  adiksi fisiologis karena obat-obatan dan alkohol. 
Seorang ahli jiwa bahkan  mengatakan, paparan pornografi secara terus-menerus akan menyebabkan  perubahan konstan pada neurotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol.  Seseorang yang kecanduan pornografi bakal tak bisa mengontrol perilaku  seksnya dan mengalami gangguan memori.
Menurut Mary Anne Layden, PhD,  psikolog dari Universitas Pennsylvania, seperti halnya pecandu narkoba  atau alkohol yang butuh dosis lebih besar agar bisa "melayang", para  pecandu pornografi pun punya kebutuhan untuk melihat materi porno yang  lebih ekstrem untuk mencapai level kepuasan tertentu, misalnya saja  adegan seks dengan anak kecil atau binatang.
Namun, berbeda dengan kecanduan  narkoba atau alkohol, kecanduan pornografi tidak hanya memengaruhi  fungsi otak, tapi juga merangsang tubuh, fisik, dan emosi diikuti  perilaku seksual. 
Menurut  Louanne Cole Weston  PhD, terapis seks, ada tiga alasan utama yang menyebabkan seseorang  mengakses hal-hal berbau porno, yakni ingin fantasi mereka jadi  kenyataan, menghindari keintiman dalam hubungan, dan sarana masturbasi. 
"Kadang mereka hanya ingin  melihat hal-hal yang selama ini cuma bisa dibayangkan, misalnya karena  pasangannya tak mau melakukan seks oral saat berhubungan sehingga mereka  mencari video atau gambar orang yang melakukan seks oral," kata Weston.
No comments:
Post a Comment