“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amalsaleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, merekamendapatkan pahala disisi Tuhan-nya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dantidak pula mereka bersedih hati.” (QS.Al-Baqarah:
277)
SulaimanRasjid
(1896-1976) dalam kitab karangannya yang berjudul Fiqh Islam
menerangkanpengertian zakat sebagai berikut “Zakat dalam agama Islam artinya
‘kadar yangtertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
beberapasyarat’, hukum zakat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang Lima,
Fardhu‘ain atas orang orang yang cukup syaratnya, zakat mulai diwajibkan pada
tahunKedua Hijriah”. Harta yang wajib dizakati adalah zakat Maal (zakat
harta)antara lain binatang ternak, emas danperak, biji-bijian,
buah-buahan dan harta peniagaan dengan kadar yang telahditentukan dan wajib
dikeluarkan per-tahun”, kemudian“zakat
fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan orang
setiap kaum muslim setiap menjelangHari Raya Iedul Fitri sampai waktu
dilaksanakannya Shalat Ied. Zakat fitrahwajib hukumnya bagi setiap orang yang
beragama Islam yang kaya sampai yangmiskin asalkan dia memikili sisa makanan
untuk dimakan yang cukup dari malam hingga siang hari raya, wajib
bagi yang baru lahir kecuali sudah memasuki malam HariRaya hingga yang
sudah tua”. Demikian Sulaiman Rasjid.
Dari
Ibnu Umar. Dia berkata:“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan
Ramadhan sebanyak satusa’ (3,1) liter kurma atau gandum (makanan pokokyang
sering dikomsumsikan) atas tiap-tiap muslim merdaka atau hamba, laki-laki
atauperempuan”. (HR: Bukhari& Muslim)
zakat adalah ibadah yang
berkaitan dengan harta benda. Seseorang yang telah memenuhi syarat-syaratnya
dituntut untuk menunaikannya, bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya,
tapi kalau terpaksa ‘dengan tekanan penguasa’. Zakat selain bernilai ibadah
juga mengandungi nilai filosofi yang amat luhur untuk kemanusiaan.
Filosofi
zakat yang pertama adalah istikhlaf (penugasan sebagai khalifah di bumi). Allah
Swt adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta
benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya, pada hakikatnya hanya menerima
titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak
pemiliknya (Allah SWT).
Manusia
yang dititipi itu, berkewajiban memenuhi ketetapan-ketetapan yang digariskan
oleh Sang Pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun dalam penggunaannya. Zakat
merupakan salah satu ketetapan Tuhan menyangkut harta, bahkan shadaqah dan
infaq pun demikian. Sebab, Allah swt menjadikan harta benda sebagai sarana
kehidupan untuk umat manusia seluruhnya. Karena itu, harta benda harus
diarahkan guna kepentingan bersama.
Allah
melarang manusia memberikan memberikan harga benda kepada siapapun yang diduga
kuat akan menyia-nyiakannya. Sebab, tindakan itu akan merugikan semua pihak.
Sejak awal, Tuhan telah menetapkan bahwa harga hendaknya digunakan untuk
kepentingan bersama.
Bahkan,
pada mulanya masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara
keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian dari harta tesebut kepada
pribadi-pribadi yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.
Kedua,
Solidaritas sosial. Manusia adalah makhluk sosial. Kebersamaan antara beberapa
individu dalam suatu wilayah membentuk masyarakat yang walaupun berbeda
sifatnya dengan individu-individu tersebut , namun manusia tidak bisa
dipisahkan darinya.
Manusia
tidak dapat hidup tanpa masyarakatnya. Sekian banyak pengetahuan diperolehnya
melalui masyarakatnya seperti bahasa, adat istiadat, sopan santun dan
lain-lain. Demikian juga dalam bidang material yang diperolehnya berkat bantuan
pihak-pihak lain baik secara langsung dan disadari maupaun tidak.
Manusia
mengelola, tetapi Tuhan yang menciptakan dan memilikinya. Dengan demikian,
wajar jika Allah memerintahkan untuk mengelurakan sebagian kecil (zakat) dari
harta yang diamanatkan-Nya kepada seseorang itu demi kepentingan orang lain.
Ketiga,
Persaudaraan. Manusia berasal dari satu keturunan, antara seseorang dengan
lainnya terdapat pertalian darah, dekat atau jauh. Kita semua
bersaudara.Pertalian darah tersebut akan menjadi lebih kokoh dengan adanya
dengan adanya persamaan-persamaan lain, yaitu agama, kebangsaan, lokasi
domisili dan sebagainya.
Disadari
oleh kita semua, bahwa hubungan persaudaraan menuntut bukan sekadar hubungan
take and give (mengambil dan menerima), atau pertukaran manfaat, tetapi
melebihi itu semua, yakni member tanpa menanti imbalan atau membantu tanpa
dimintai bantuan. Apalagi, jika mereka hidup bersama dalam satu lokasi.
Nah,
kebersamaan dan persaudaraan inilah yang mengantarkan kepada kesadaran
menyisihkan sebagian harta kekayaan khususnya kepada mereka yang butuh, baik
dalam bentuk kewajiban zakat, maupun shadaqah dan infaq.
No comments:
Post a Comment