HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN ISLAM



Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Secara definitive hak merupakan unsur nominatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.

AI-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. 5:3). Di samping mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta ( Hablummin Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min al-nas) (QS. 3:112). Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat Islam, tetapi kaum orientalis pun mengakui kesempurnaan yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia itu, sebagaimana V.N. Deanmenyatakan bahwa “Islam adalah perpaduan yang sangat sempurna. agama, sistem politik, pandangan hidup, dan penafsiran sejarah.” Demikian pula Gibb menyatakan bahwa, “Sungguh ajaran Islam jauh lebih daripada sebuah sistem teologi. Islam adalah sebuah peradaban yang sangat sempurna.

Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Allah dan hablum min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni manusia (haq al -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariat-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.

Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya; didalamnya mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perikemakhlukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-­wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.

Tingkatan Hak Asasi dalam Islam

Pertama hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.

Kedua_hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.

Ketiga, hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

Dengan demikian, HAM dalam Islam lebih dulu muncul. Tepatnya, Ma­gna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Di samping nilai–nilai dasar dan prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-­Qur’an dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.

Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhu­bungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:

1, berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;

2. saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;

3. membela mereka yang teraniaya;

4, saling menasehati;

5, menghormati kebebasan beragama.

Adapun ketentuan HAM yang terdapat dalam Deklarasi Kairo adalah sebagai berikut:

1. Hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra [17]:70; al-Nisa [4]:58,1i dan 135;

al-Mumtahanah [60]:8);

2. Hak hidup (QS. al-Maidah [5]:45 dan al-Isra [17]:33);

3. Hak perlindungan diri (QS. al-Balad [90]:12-17 clan al-Taubah [9]:6]

4. Hak kehormatan pribadi (QS. al-Taubah [9]:6);

5. Hak berkeluarga (QS. al-Baqarah [2]:221; a]-Rum [30]:21; al-Nisa [4: al-Tahrim [66]:6);

6. Hak kesetaraan wanita dengan pria (QS. al-Baqarah [2]:228 clan al [49]:13);

7. Hak anak dari orang tua (QS. al-Baqarah [2]:233; al-Isra [17]:23-24);

8. Hak mendapatkan pendidikan (QS. al-Taubah [9]:122 clan al-’Alaq 5);

9. Hak kebebasan beragama (QS. al-Kafirun [109]:1-6; al-Baqarah [2]:1 al-Kahfi

[18]:29);

10. Hak kebebasan mencari suaka (QS. al-Nisa [4]:97; al-Mumtahanah

11. Hak memperoleh pekerjaan (QS. al-Taubah [9]:105; al-Baqarah [2]:. al-Mulk

67]:15);

12. Hak memperoleh perlakuan sama (QS. al-Baqarah [2]:275-278; [4]:161, dan Ali

Imran [3]:130);

13. Hak kepemilikan (QS. al-Baqarah [2]:29; al-Nisa [4]:29);

14. Hak tahanan (QS. al-Mumtahanah [60]:8).

Atas dasar itu, Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat. Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut “nilai ketaqwaannya”. Apalagi, manusia diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan HAM.

Oleh karena itu, jika harkat dan martabat setiap perorangan atau manusia harus dipandang dan dinilai sebagai cermin, wakil, atau representasi harkat martabat seluruh umat manusia, maka penghargaan dan penghormatan kepada harkat masing-masing manusia secara pribadi adalah suatu amal kebajikan yang memiliki nilai kemanusiaan universal. Demikian pula sebaliknya pelanggaran dan penindasan kepada harkat dan martabat seorang pribadi adalah tindak kejahatan kepada kemanusiaan universal, suatu dosa kosmis (kemanusiaan) yang amat besar

Harkat dan martabat itu merupakan hak dasar manusia, tentu dengan pemenuhan keperluan hidup primerya berupa sandang, pangan, papan. Tetapi, terpenuhinya segi kehidupan lahiri tidaklah akan dengan senrinya berarti menghantar manusia kepada dataran kehidupan yang lebih tinggi. Kehidupan material dan kemakmuran hanyalah salah satu prasarana meskipun amat penting, jika bukannya yang paling penting, bagi pencapaian kehidupan yang lebih tinggi.

Meminjam adagium kaum sufi, Hanya orang yang mampu berjalan di tanah datar yang bakal mampu menendaki bukit . Namun Justeru ibarat orang yang mampu berlari di tanah datar tapi belum tentu tertarik untuk mendaki bukit, demikian pula halnya dengan orang yang telah terpenuhi kehidupan lahiriahnya, belum tentu ia tertarik meningkatkan dirinya kedataran kehidupan yang lebih tinggi.Mungkin ia sudah puas hanya berlari-lari dan berputar-putar di tanah datar. Maka , tidak sedikit orang yang memandang pemenuhan kehidupan lahiri sebagai tujuan akhir dan menadi titik ujung cita-cita hidupnya.

Mengenai Hak Asasi manusia yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam, hak asasi pertama dan utama warga Negara adalah :

1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan legal

2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bias dilanggar , kecuali setelah melalu proses pembuktian yang meyakinkan secara hokum dan memberi kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.

4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga Negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu diwajibkan zakat kepada umat Islam, salah satunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok warganegara.

Mengingat bahwa agama Islam merupakan agama universal dan penutup agama-agama Ilahi, maka Islam memiliki agenda bagi seluruh dimensi kehidupan manusia baik kehidupan personal, sosial dan lain sebagainya. Di antara agenda tersebut adalah hak asasi manusia dan pelbagai tantangan yang dihadapi pada masyarakat dewasa ini. Masalah ini dengan mengakui hak-hak dan kemuliaan manusia akan nampak pada sebagian hak manusia yang dijelaskan sebagai hak-hak warga kota dalam pandangan Islam.

Hak hidup, kebebasan berakidah, hak-hak warga kota non-Muslim, penafian rasialisme, kebebasan berpikir, menerima hak-hak kaum minoritas, partisipasi masyarakat dalam penetapan hukum, supervisi masyarakat atas pemerintah dan lain sebagainya merupakan pembahasan hak asasi manusia di dunia modern dimana Islam sebagai school of thought yang memberikan hidup melontarkan pandangan-pandangan yang jelas dalam masalah ini.



No comments:

Post a Comment